Judul postingan RSS Feed : Saat Pengacara Protes Eksekusi Djoko Tjandra... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Saat Pengacara Protes Eksekusi Djoko Tjandra... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Saat Pengacara Protes Eksekusi Djoko Tjandra... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun. Ia pun tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa. Eksekusi dilakukan pada Jumat (31/7/2020).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Untuk sementara, ia menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun, pengacara Otto Hasibuan, mempertanyakan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Bahkan, menurutnya, ada ketidakadilan yang dirasakan Djoko.
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2020).
Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra
Ia berpandangan penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Otto merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
Lalu, Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebut, putusan batal demi hukum apabila tidak memuat perintah penahanan atau pembebasan terhadap terdakwa.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” ujarnya.
"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” sambung dia.
Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Akan Ajukan PK
Menurutnya, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP pada 22 November 2012.
MK berpendapat, putusan perkara pidana tanpa status penahanan tidak membuat putusan batal demi hukum.
Namun, Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.
Menanggapi pendapat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Djoko, melainkan mengeksekusi hukuman badan atas putusan MA di tahun 2009.
"Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).
Hari mengatakan, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana adalah wewenang jaksa.
Baca juga: Respons Pihak Djoko Tjandra, Kejagung: Jaksa Eksekusi Putusan PK, Bukan Penahanan
Lebih lanjut, Kejagung juga berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.
"Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ucap dia.
Setelah eksekusi dilaksanakan, Hari mengatakan bahwa tugas jaksa selaku eksekutor telah selesai
Kata Pakar Hukum
Sementara, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, putusan kasasi atau PK merupakan putusan paling akhir dalam proses perkara pidana.
Akhir dari proses pidana tersebut, katanya, adalah eksekusi, baik hukuman penjara, maupun denda atau ganti rugi.
Terkait Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang disoroti Otto, Fickar menilai pasal tersebut menjadi mekanisme penahanan bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman yang tidak mewajibkan penahanan.
Baca juga: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Ini Kasus yang Pernah Ditangani...
Misalnya, hukuman percobaan seperti yang turut tercantum dalam KUHP.
"Jika Pasal 197 ayat 1 k dilihat secara kaku, maka semua putusan pemidanaan percobaan harus dianggap tidak sah, dan ini sesuatu yang tidak mungkin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
"Apalagi, putusan kasasi atau PK dalam perkara pidana itu adalah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dijalankan atau dieksekusi," tambah dia.
Langkah Selanjutnya
Setelah mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, Otto mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, pihaknya sedang membahas lebih lanjut langkah apa yang akan diambil.
"Kami jalan baik dulu apakah kita akan mengklarifikasi dulu ke jaksa, apakah kita harus membawa upaya hukum ini ke praperadilan atau upaya hukum yang lain, ini sedang kami pertimbangkan," ucap Otto.
Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Di sisi lain, Kejagung telah menyatakan siap apabila permasalahan eksekusi Djoko Tjandra dibawa ke ranah hukum.
"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun itu harus batal demi hukum, maka kami siap jika memang hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," ucap Hari.
Berita teratas - Google Berita
Demikianlah Artikel Saat Pengacara Protes Eksekusi Djoko Tjandra... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Anda sekarang membaca artikel Saat Pengacara Protes Eksekusi Djoko Tjandra... - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/saat-pengacara-protes-eksekusi-djoko.html
No comments: