Seo Services
Seo Services

Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com

Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Olahraga ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com
link : Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com

Baca juga


Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com

August 21, 2020 at 08:14AM

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.

"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi keterangan dalam Pasal 6 Ayat 1.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta

Adapun, ketentuan jenis olahraga yang tergolong intensitas tinggi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," bunyi Pasal 6 Ayat 2.

Sementara itu, Pergub Nomor 79 tersebut juga mengatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Kasus Terus Melonjak, Pemprov DKI Diminta Isolasi Pasien Covid-19 Tak Bergejala di Tempat Khusus

Bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.

Let's block ads! (Why?)



"{olahraga}" - Google Berita


Demikianlah Artikel Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com

Sekianlah artikel Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/pergub-anies-warga-yang-olahraga.html
Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai Masker - Megapolitan Kompas.com Reviewed by eela on August 20, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.