Judul postingan RSS Feed : Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
link : Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
August 19, 2020 at 08:54AM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya belum berencana untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Indragiri Hulu baru. Hingga kini, pihaknya berencana untuk menunjuk pelaksana tugas harian sementara.
Diketahui, Kepala Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 terhadap 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama.
"Organisasi itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu apabila ada yang berhalangan atau permasalahan maka akan selalu ditunjuk pejabat pelaksananya baik itu harian," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Hari mengatakan pihaknya baru akan menunjuk pelaksana tugas Kejari Indragiri Hulu usai tersangka dijatuhkan sanksi yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau memang nanti sudah dijatuhkan hukuman maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau kalau sudah ada SK yang baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 Kepala SMP di daerahnya berbuntut panjang. Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan dalam kasus tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menindaklanjuti terkait laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
"Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Enam pejabat yang terkena sanksi disiplin berat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Kasintel Kejari Indragiri Hulu.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Anda sekarang membaca artikel Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/kejagung-belum-tunjuk-pengganti-kajari.html
No comments: