Seo Services

Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com

Seo Services
Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com

Baca juga


Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menakar) Ida Fauziyah mengimbau para penerima bantuan subsidi gaji menggunakan insentif tersebut untuk membeli produk dalam negeri.

Dengan begitu sebut dia, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Pada Senin ini pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.

Baca juga: Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Sri Mulyani

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai ( BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.

Baca juga: Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/karyawan-swasta-dapat-subsidi-gaji.html
Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Belanjakanlah Uang Ini untuk Beli Produk Dalam Negeri - Kompas.com - KOMPAS.com Reviewed by eela on August 10, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.