Judul postingan RSS Feed : Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV
link : Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV
Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV
JAKARTA, KOMPASTV - Puspom TNI bakal menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak yang menyebarkan berita bohong hingga membuat ratusan orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas.
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan pihaknya bakal menjerat pihak yang menyebarkan berita bohong dengan UU ITE.
Termasuk juga kepada Prada Muharman Ilham (MI). Sebelumnya dari hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, ditemukan dugaan IM menginformasikan melalui telepon genggamnya ke rekan angkatan 2017 bahwa dirinya jadi korban pengeroyokan. Saat dihubungi oleh seniornya, IM juga mengaku menjadi korban.
Baca Juga: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TNI: Prada Ilham Kecelakaan Tunggal, Bukan Dikeroyok
Padahal Prada IM mengalami kecelakaan tunggal di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kecelakaan.
"Kalau memang terbukti ada berita hoax, ini tentunya akan dijerat dengan UU ITE, ancaman hukumannya cukup lumayan, jadi tidak ada yang lolos," ujar Eddy saat jumpa pers di Mabes TNI, Sabtu (29/8/2020) malam.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan saat ini tim gabungan dari Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.
Artikel populer - Google Berita
Demikianlah Artikel Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV
Anda sekarang membaca artikel Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/jika-terbukti-sebar-hoax-prada-mi-bisa.html
No comments: