Seo Services
Seo Services

Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV

Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel populer - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV
link : Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV

Baca juga


Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (Sumber: KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

JAKARTA, KOMPASTV - Puspom TNI bakal menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak yang menyebarkan berita bohong hingga membuat ratusan orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan pihaknya bakal menjerat pihak yang menyebarkan berita bohong dengan UU ITE.

Termasuk juga kepada Prada Muharman Ilham (MI). Sebelumnya dari hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, ditemukan dugaan IM menginformasikan melalui telepon genggamnya ke rekan angkatan 2017 bahwa dirinya jadi korban pengeroyokan. Saat dihubungi oleh seniornya, IM juga mengaku menjadi korban.

Baca Juga: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TNI: Prada Ilham Kecelakaan Tunggal, Bukan Dikeroyok

Padahal Prada IM mengalami kecelakaan tunggal di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kecelakaan.

"Kalau memang terbukti ada berita hoax, ini tentunya akan dijerat dengan UU ITE, ancaman hukumannya cukup lumayan, jadi tidak ada yang lolos," ujar Eddy saat jumpa pers di Mabes TNI, Sabtu (29/8/2020) malam.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan saat ini tim gabungan dari Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.

Let's block ads! (Why?)



Artikel populer - Google Berita


Demikianlah Artikel Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV

Sekianlah artikel Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/jika-terbukti-sebar-hoax-prada-mi-bisa.html
Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV Jika Terbukti Sebar Hoax Prada MI Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara - Kompas TV Reviewed by eela on August 29, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.