Seo Services
Seo Services

Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?

Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa? - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?
link : Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?

Baca juga


Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?

August 18, 2020 at 08:57AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mantan pejabat di Bali yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan belum mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, dan mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra.

Sudikerta dan Wayan Candra tak mendapatkan remisi karena alasan berbeda.

Sudikerta yang terbelit kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena masih dalam proses kasasi.

Sedangkan Candra yang menjadi napi tindak pidana korupsi (tipikor) karena tidak membayar denda dan uang pengganti.

WBP lain yang selama ini kasusnya menjadi perhatian publik yang belum memperoleh remisi adalah AA Alit Wiraputra dan Chris Sridana.

Baca: 119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU

Ada juga beberapa napi seumur hidup, yaitu jaringan Bali Nine, yaitu Matthew James Norman dan Si Yi Chen.

Total WBP Lapas Kerobokan yang tidak mendapat remisi berjumlah 658 orang.

Terdiri dari 337 orang yang masih berstatus tahanan.

"Ada 318 napi belum memenuhi syarat, kerena ada yang dipidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana bagi napi terkait PP 99 dan PP 28 yang belum mengajukan justice collaborator, mereka belum enam bulan menjalani masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani BIIIS/pidana kurungan pengganti denda dan belum membayar pengganti bagi napi tipikor," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah, usai acara pengumuman pemberian remisi.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa?

Sekianlah artikel Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa? dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/08/dua-mantan-pejabat-di-bali-penghuni.html
Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa? Dua Mantan Pejabat di Bali Penghuni Lapas Kerobokan Tak Dapat Remisi, Mengapa? Reviewed by eela on August 17, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.