Seo Services
Seo Services

OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020) lalu.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Ambil Pelajaran dari Kasus Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur

Ismunandar, Encek, dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur lainnya diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Kedua nama itu juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. EU selaku Ketua DPRD melakukan intevensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim," kata Nawawi menjelaskan peran Ismunandar dan Encek dalam kasus ini.

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.

Nawawi menuturkan, pada 11 Juni 2020, Ismunandar diduga menerima Rp 550 juta dari Aditya dan Rp 2,1 miliar dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Uang tersebut kemudian disetorkan Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan Ismunandar.

Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp 100 juta serta trasnfer ke rekening bank sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Kutai Timur Hasil Penyadapan Perdana Pasca-revisi UU KPK

Diketahui, Ismunandar tengah bersiap menjadi calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Saat ditangkap di Jakarta, Ismunandar bersama Encek dan Musayaffa pun sedang hendak mengikuti kegiatan sosialiasi pencalonan Ismunandar.

Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Nawawi melanjutkan, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari para rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening milik Musyaffa.

"(Penerimaan) terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekeneing-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," ujar Nawawi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Ditahan KPK

Buku tabungan rekening tersebut beserta uang senilai Rp 170 juta dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar turut diamankan dalam rangkaian OTT.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mendalami motif Musyaffa dalam membawa rekening bersaldo fantastis tersebut ke Jakarta.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Perjalanan Karir Bupati Kutai Timur, dari Birokrat hingga Tersangka KPK

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut pun langsung dibawa ke tahanan untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 Juli 2020 mendatang.

Pelajaran bagi Masyarakat

Nawawi mengatakan, kasus yang menjerat sepasang suami-istri yang menjabat sebagai bupati dan ketua DPRD ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Mengenai dua terdakwa ini suami istri, satunya menjabat bupati dan satunya ketua DPRD, kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai dan kemudian mengambil pelajaran dari situ," kata Nawawi.

Baca juga: Bupati Kutai Timur dan Istri Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Jumlah Kekayaannya

Nawawi mengingatkan bahwa terpilihnya seorang bupati dan ketua DPRD itu merupakan hasil dari pilihan masyarakat.

"Baik dalam jabatan bupati maupun jabatan sebagai ketua DPRD itu hasil dari pilihan masyarakat itu. Jadi silakan masyarakat mengambil pembelajaran dari sisi ini," kata Nawawi.

Nawawi juga menyayangkan terjadinya OTT terhadap para pejabat Pemkab Kabupaten Kutai Timu tersebut.

Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Sebab, KPK sebelumnya telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur.

"Kami ingatkan agar di Kaltim jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi, tapi nyatanya seperti ini," ujar Nawawi.

Nawawi menuturkan, peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada Maret 2020.

Saat itu, kata Nawawi, KPK mengingatkan bahwa tidak boleh ada permainan dalam pengadaan barang dan jasa di sebuah daerah serta KPK akan memantau setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Ancaman itu malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kalimantan Timur, nyatanya yang kita lihat sekarang," ujar Nawawi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya hingga Jadi Tersangka

Lewat penangkapan ini, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak main-main dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Nawawi menegaskan, KPK akan terus bekerja di tengah pandemi Covid-19 dan merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK.

"Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," kata Nawawi.

Hingga berita ini dibuat belum ada pernyataan dari pihak para tersangka. 

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/07/ott-bupati-ketua-dprd-kutai-timur-suami.html
OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur: Suami-Istri Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on July 03, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.