Judul postingan RSS Feed : Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015
link : Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015
Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015
June 19, 2020 at 11:00AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum menegaskan, jika Geprek Bensu tetap milik Ruben Onsu dan tidak akan mengubah nama.
Polemik merek Geprek Bensu antara Ruben Onsu dan Benny Sujono hingga kini masih mencari penyelesaian.
Pihak Ruben Onsu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan merek orang lain.
Hal itu disampaikan Minola Sebayang dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/6/2020).
Baca: Ngintip Betrand Peto di Kamar, Ruben Onsu Kaget Lihat Putranya Lakukan Hal Ini : Namanya Anak ABG
Baca: Banyak Pikiran Sampai Stres, Ruben Onsu Menghilang? Soal Klarifikasi Geprek Bensu Urusan Jordi Onsu
"Logika hukumnya ketika kita menganggap bahwa Bensu itu adalah singkatan dari Benny Sujono harusnya semuanya akan dibatalkan," ucap Minola.
"Karena tidak boleh kita menggunakan brand orang lain," sambungnya.
Minola menjelaskan, nama Bensu yang sudah dilindungi oleh Undang-undang itu merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi pada kenyataannya, kalau kita lihat dari dokumen-dokumen hukum yang ada," jelasnya.
"Bensu itu yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Minola.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015
Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum Tegaskan Geprek Bensu Tetap Milik Ruben Onsu, Akui Punya Sertifikat Sejak 2015 dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/06/kuasa-hukum-tegaskan-geprek-bensu-tetap.html
No comments: