Seo Services
Seo Services

Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
link : Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Baca juga


Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

June 18, 2020 at 09:38AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung menilai, vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

Baca: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara Mahkamah Agung,
Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

Andi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

"Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," kata Andi.

Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Perkara diputus pada Hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku belum mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
"Saya belum menerima. Saya belum membaca putusannya," kata dia, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya dalam vonis Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tipikor menyebut bahwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Saat itu, vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Sekianlah artikel Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/06/kandasnya-kasasi-kpk-atas-vonis-bebas.html
Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Reviewed by eela on June 17, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.