Judul postingan RSS Feed : MUI Keluarkan Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19, Pemakaman Boleh Satu Liang
link : MUI Keluarkan Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19, Pemakaman Boleh Satu Liang
MUI Keluarkan Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19, Pemakaman Boleh Satu Liang
April 02, 2020 at 09:20AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19. Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/3/2020).
Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut. Pertama, Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.
"Yang terakhir adalah APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.
*Ini pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
*Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas;
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat;
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut;
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel MUI Keluarkan Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19, Pemakaman Boleh Satu Liang
Anda sekarang membaca artikel MUI Keluarkan Pedoman Pemulasaraan Jenazah Korban Covid-19, Pemakaman Boleh Satu Liang dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/mui-keluarkan-pedoman-pemulasaraan.html
No comments: