Judul postingan RSS Feed : Kirim Surat Pakai Kop Setneg, Andi Taufan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat
link : Kirim Surat Pakai Kop Setneg, Andi Taufan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat
Kirim Surat Pakai Kop Setneg, Andi Taufan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat
April 15, 2020 at 08:20AM Feed Digital:![](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/founder-dan-ceo-amartha-andi-taufan-garuda-putra.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Langkah Staf Khusus Presiden Joko Widodo Andi Taufan Garuda Putra mengrimkan surat berkop setneg dinilai bermasalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai menjelaskan, kesalahan itu terkait surat stafsus milenial berkop Sekretariat Kabinet itu berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah lewat keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Wana menjabarkan, nilai-nilai luhur tersebut di antaranya kejujuran, integritas, dan menghindari munculnya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan publik.
Baca: Gelandang Persib Bandung, Omid Nazari Pilih Nonton Film Saat Karantina Mandiri
Baca: Naufal Samudra Pakai Narkoba Dalam Liquid Vape, Polisi Ambil Darah untuk Buktikan Kadar Narkotika
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 15 April 2020: Leo Penuh Emosi, Gemini Jangan Lukai Perasaan Doi
Baca: Viral Video Bocah Pamer Skill Menakjubkan, Begini Komentar Lionel Messi dan Barcelona
Konflik kepentingan, menurut dia, merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
"Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain," ujar Wana.
Maka dari itu, ICW mendesak Presiden Jokowi agar segera memecat Andi Taufan. Selain itu, Jokowi juga didesak segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi/jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Presiden harus segera memecat Staf Khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai staf khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan," tegas Wana.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, juga menyarankan Presiden Joko Widodo mengevaluasi jajaran Staf Khusus Presiden.
“Hal ini wajib menjadi perhatian presiden untuk evaluasi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial,” kata dia, Selasa (14/4).
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Kirim Surat Pakai Kop Setneg, Andi Taufan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat
Anda sekarang membaca artikel Kirim Surat Pakai Kop Setneg, Andi Taufan Dianggap Lakukan Pelanggaran Berat dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/kirim-surat-pakai-kop-setneg-andi.html
No comments: