Judul postingan RSS Feed : Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati
link : Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati
Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati
April 03, 2020 at 09:15AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan lelang misalnya, tetap berpegang pada konsep harga terbaik atau value for money, jangan sampai ada korupsi dan penyelewengan.
"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (2/4/2020).
Penjelasan Firli merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.
Pertama, KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya.
Kedua, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Firli perlu untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana.
Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Melalui WhatsApp atau Website
Padahal kondisi saat ini adalah darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.
"Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," kata Firli.
Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam pengadaan barnag dan jasa.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati
Anda sekarang membaca artikel Ketua KPK Ingatkan Proyek APD Covid-19 Jangan Dikorupsi, Ancamannya Hukuman Mati dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/04/ketua-kpk-ingatkan-proyek-apd-covid-19.html
No comments: