Seo Services
Seo Services

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita & Politik ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews
link : Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews

Baca juga


Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews

March 30, 2020 at 08:00AM
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020. Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

(fas/dkp)

Let's block ads! (Why?)



"{berita}" - Google Berita


Demikianlah Artikel Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews

Sekianlah artikel Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/03/mendagri-terbitkan-surat-edaran-pemda.html
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - detikNews Reviewed by eela on March 29, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.