Judul postingan RSS Feed : Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
link : Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
December 31, 2019 at 09:04AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Tahun 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjalankan komitmen dalam pelayanan keimigrasian, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Pengawasan tidak hanya terhadap WNA, namun juga dilakukan terhadap WNI yang mengajukan permohonan paspor dan berangkat ke luar negeri.
Terdapat 6.142 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 Kanim.
Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI-NP, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang.
Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia, 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.
Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.
RRT menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yaitu sebanyak 916 orang.
Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 203 orang.
Di samping penindakan melalui TAK (termasuk di dalamnya deportasi), maka Penyidik (PPNS) Keimigrasian juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian dan menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Anda sekarang membaca artikel Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/12/sepanjang-2019-lebih-dari-6000-wni.html
No comments: