Seo Services
Seo Services

PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
link : PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

Baca juga


PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com- Oknum aparatur sipil negara ( ASN) berinisial TP terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.

Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku. Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara. Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Pahami Beda Sanksi Kecelakaan Karena Mengantuk dan Mabuk

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Sonora.id, Minggu (29/12/2019).

Seorang gadis usia 10 tahun meninggal dunia setelah kain penutup kepala yang dikenakannya terjerat roda sepeda.AL ARABIYA Seorang gadis usia 10 tahun meninggal dunia setelah kain penutup kepala yang dikenakannya terjerat roda sepeda.

Seperti diketahui, akibat kecelakaan tersebut sejumlah korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan. Kemudian, seorang pria berinisial HIS mengalami luka di bagian pinggang berupa memar.

Baca juga: ASN Tersangka Penabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman Positif Narkoba

Polisi melakukan Olah TKP kecelakaan sepeda motor yang menabrak truk yang sedang parkir di jalur Pantura Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. Diduga korban tewas sebelum menabrak bermain ponsel saat menyetir. KOMPAS.com/Ari Himawan Sarono Polisi melakukan Olah TKP kecelakaan sepeda motor yang menabrak truk yang sedang parkir di jalur Pantura Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah. Diduga korban tewas sebelum menabrak bermain ponsel saat menyetir.

Sedangkan empat korban lainnya yang masih berstatus pelajar, yaitu HF, RZ, GR, dan KA, juga menderita luka.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

Sekianlah artikel PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/12/pns-yang-tabrak-7-pesepeda-positif.html
PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com PNS yang Tabrak 7 Pesepeda Positif Narkoba, Ini Jeratan Hukumnya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com Reviewed by eela on December 29, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.