Seo Services
Seo Services

PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com

PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com
link : PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com

Baca juga


PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Toto Prasetio yang menabrak tujuh pesepeda adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Toto Prasetio dilaporkan menabrak pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Yusri menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung ditahan karena terbukti dalam pengaruh menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi.

"Sampai dengan saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).

Akibat ulahnya itu, Yusri dikenakan pasal dan 310 Undang-undang nomor 32 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yusri menyebut tersangka Toto terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kami kenakan di pasal 312 dan 310 di UU nomor 22 tahun 2008 tentang LLAJ. Ancamannya 10 tahun penjara," jelasnya.

Terkait kasus ini, kepolisian disebutnya tengah memeriksa para saksi mata di lokasi kejadian. Para korban yang ditabrak juga tengah diperiksa.

"Sudah ada beberapa saksi yang melihat langsung termasuk juga korban yang selamat, luka ringan saja, memang kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan, tepatnya di depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com

Sekianlah artikel PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/12/pns-penabrak-7-pesepeda-berdinas-di.html
PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com PNS Penabrak 7 Pesepeda Berdinas di Polres Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara - Suara.com Reviewed by eela on December 29, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.