Seo Services
Seo Services

Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
link : Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Baca juga


Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya setelah pihak Mabes Polri menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," kata Novel Baswedan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Jumat, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

Namun, menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ucap Novel.

Baca juga: Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Penangkapan 2 Penyerang Novel

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.

Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

"Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Kejanggalan-kejanggalannya, misalnya, sebagai berikut adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.

Tim juga meminta agar kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 setelah shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.

Baca juga: Polri Ungkap Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas: Kado Tahun Baru yang Manis

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel yang berkaitan dengan penyerangan ini.

Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

Sekianlah artikel Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/12/novel-keterlaluan-kalau-disebut-motif.html
Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi - Kompas.com - Nasional Kompas.com Reviewed by eela on December 27, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.