Seo Services
Seo Services

UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA

UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pertanian ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA
link : UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA

Baca juga


UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA

September 27, 2019 at 12:37AM
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Galuh Octania, mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan tetapi pasal di dalamnya jangan sampai menyusahkan petani, khususnya petani kecil. Salah satunya Pasal 27 ayat (3) yang dapat menimbulkan kontroversi karena pasal itu menyebutkan petani kecil yang melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik harus melaporkan hasilnya ke pemerintah.

"Petani seharusnya diberikan mekanisme pelaporan yang mudah sehingga mereka mau membantu secara sukarela,” kata Galuh berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: RUU Budi Daya Pertanian diharapkan tambah jumlah petani

Mekanisme prosedur pelaporan yang mudah dan seefisien mungkin itu harus segera disiapkan agar nantinya tidak menghambat petani untuk terus berusaha menyediakan mengembangkan benih secara mandiri.

Selain itu, pemerintah mesti menjadi pihak yang proaktif dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan data-data dari petani.

Galuh juga mengkritisi pasal 29 ayat (3) yang menyebutkan bahwa varietas hasil pemuliaan petani kecil dalam negeri hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu wilayah kabupaten atau kota.

Pasal itu, kata dia, sangat membatasi ruang gerak petani dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 atas Uji Materi UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman.

Padahal, menurut dia, MK justru memperbolehkan petani kecil mengedarkan varietas hasil pemuliaannya tanpa ada wilayah yang membatasi.

Galuh mengatakan kegiatan pemasaran ke wilayah lain oleh petani, walaupun itu lewat petani kecil, merupakan kesempatan yang baik untuk memperkaya plasma nutfah dan benih-benih lokal di Indonesia.

Ia melihat kedua pasal dalam UU yang tujuan utamanya untuk melindungi petani itu dapat membatasi ruang gerak petani, khususnya petani kecil.

Di luar dari kedua pasal itu, beberapa pasal dalam UU tersebut mendapat apresiasi dari Peneliti CIPS itu karena sudah mengakomodir keterlibatan sektor swasta mengimpor benih dari luar negeri untuk tujuan pemuliaan, kendati dibatasi hanya untuk benih yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam negeri.

“Keterlibatan sektor swasta untuk bekerjasama dengan petani dapat membantu petani melebarkan usahanya dan juga berpotensi menghasilkan benih yang lebih banyak dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. UU yang ada sudah seharusnya mengakomodir kebutuhan semua pihak, terutama petani sebagai produsen utama,” kata Galuh.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Sidang Paripurna 10 pada Selasa, 24 Agustus 2019 lalu telah mengesahkan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengatakan UU tersebut dibuat untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani kecil.

Ia mengaku penyusunan draf UU itu sudah melibatkan akademisi, pakar, praktisi, pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan. Ia menambahkan pemerintah pun sudah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait UU itu.

Amran mengatakan sejumlah poin yang ada dalam UU itu juga merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 yang berisikan tentang pengecualian petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

Baca juga: Koalisi LSM tolak pengesahan RUU Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)



Feed From"{pertanian}" - Google Berita


Demikianlah Artikel UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA

Sekianlah artikel UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/09/uu-sistem-budidaya-pertanian.html
UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jangan susahkan petani - ANTARA Reviewed by eela on September 26, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.