Seo Services
Seo Services

Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku

Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku
link : Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku

Baca juga


Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku

June 26, 2019 at 08:28AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menahan Kepala Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, Uwon Dartiwan, Selasa (25/6/2019).

"Yang bersangkutan ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019) malam.

Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan bantuan dana desa berupa bantuan aspirasi Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana prasarana desa.

Namun, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil sebagian uang untuk masyarakat itu demi keuntungan pribadi.

"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya, kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 878.747.654," ujar Abdulmuis.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Karena menyertakan pasal 55 KUH Pidana tentang penyertaan, kemungkinan tersangka lebih dari satu orang," ujar Abdulmuis.

Uwon ditetapkan tersangka setelah hari ini menjalani pemeriksaan penyidikan.

Usai pemeriksaan, Uwon langsung mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Tasikmalaya.

"Tersangka ditahan di Lapas kelas I B Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan," ujar Abdulmuis.(*)

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku

Sekianlah artikel Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/06/kades-di-tasikmalaya-jadi-tersangka.html
Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Diduga Masih Ada 1 Orang Pelaku Reviewed by eela on June 25, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.