Judul postingan RSS Feed : Resolusi 2019 Pimpinan KPK: Kasus-Kasus Besar Harus Tuntas
link : Resolusi 2019 Pimpinan KPK: Kasus-Kasus Besar Harus Tuntas
Resolusi 2019 Pimpinan KPK: Kasus-Kasus Besar Harus Tuntas
January 01, 2019 at 08:40PM Feed Digital:Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus-kasus besar yang mangkrak pada 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama empat pimpinan lainnya diketahui akan habis masa kepemimpinannya pada Desember 2019.
Pimpinan KPK jilid IV yang diketuai Agus Rahardjo resmi dilantik pada 21 Desember 2015 dan akan berakhir masa jabatannya setelah empat tahun bertugas.
Baca: Jokowi Lantik Doni Monardo Jadi Kepala BNPB Besok
“Resolusinya, sebelum pimpinan Jilid IV ini berakhir nanti 21 Desember 2019, maka kasus-kasus (besar) tersebut harus ada kejelasan atau kelanjutannya,” ujar Saut kepada wartawan, Selasa (1/1/2019).
Selama pimpinan KPK jilid IV menjabat, cukup banyak kasus-kasus besar yang diungkap.
Di antaranya kasus mega korupsi pengadaan e-KTP, BLBI, dan Century.
Kendati demikian, masih ada beberapa catatan kasus besar yang sampai penghujung tahun 2018 belum diselesaikan pimpinan KPK jilid IV.
Baca: Kondisi Dua Polisi yang Ditembak Kelompok Teroris Ali Kalora di Parigi Moutong Sudah Stabil
Beberapa kasus besar yang masih mangkrak tersebut diantaranya, kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II yang menyeret RJ Lino.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk PT Garuda Indonesia, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Resolusi 2019 Pimpinan KPK: Kasus-Kasus Besar Harus Tuntas
Anda sekarang membaca artikel Resolusi 2019 Pimpinan KPK: Kasus-Kasus Besar Harus Tuntas dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/resolusi-2019-pimpinan-kpk-kasus-kasus.html
No comments: