Judul postingan RSS Feed : Gubernur DKI Jelaskan Alasan Ganjil Genap Hanya Diberlakukan untuk Mobil
link : Gubernur DKI Jelaskan Alasan Ganjil Genap Hanya Diberlakukan untuk Mobil
Gubernur DKI Jelaskan Alasan Ganjil Genap Hanya Diberlakukan untuk Mobil
January 01, 2019 at 07:58PM Feed Digital:Laporan Wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Hal tersebut mengartikan bahwa kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat diperpanjang terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019.
Sebagian pihak menginginkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda dua.
Namun demikian, Anies menyatakan bahwa ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat dan selebihnya. Anies pun mengungkapkan alasannya.
Baca: Militer AS Sampaikan Permohonan Maaf seusai Unggah Kicauan Twitter soal Bom di Malam Tahun Baru
"Kebijakan ganjil genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta. Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah. Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara' saja," ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1).
Memperbanyak jumlah transportasi umum dinilai Anies lebih efektif menyelesaikan masalah kemacetan dibandingkan menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua.
"Tetapi kita tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas selama jumlah kendaraan pribadi banyak. Kalau jumlah kendaraan umum sedikit dan berharap rekayasa lalu lintas menyelesaikan kemacetan, enggak bisa. Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat dan itu yang akan kita lakukan. Jadi ini hanya kebijakan 'antara' saja," tuturnya.
Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.
Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (abs)
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Gubernur DKI Jelaskan Alasan Ganjil Genap Hanya Diberlakukan untuk Mobil
Anda sekarang membaca artikel Gubernur DKI Jelaskan Alasan Ganjil Genap Hanya Diberlakukan untuk Mobil dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/gubernur-dki-jelaskan-alasan-ganjil.html
No comments: