Seo Services
Seo Services

Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com

Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com
link : Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com

Baca juga


Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 49 nama caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Dari 49 nama itu, 40 orang caleg DPRD dan 9 orang caleg DPD.

Siapa saja 9 orang caleg DPD yang berstatus eks koruptor?

Berikut nama-namanya, sesuai rilis KPU:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah, nomor urut 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk, nomor urut 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.

Baca juga: Partai Bulan Bintang Usung Satu Orang Caleg Eks Koruptor

Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

Sebelumnya, KPU melakukan pengecekan secara akurat data caleg mantan koruptor.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, mekanisme pengecekan dilakukan di KPU daerah. Konfirmasi juga dilakukan ke pengadilan setempat.

Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor

Pemeriksaan dan pengecekan data secara berkali-kali dan tidak sembarangan. Selain itu, KPU juga membandingkan data pihaknya dengan data yang dimiliki kelompok masyarakat sipil.

"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.

Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya di atas lima tahun.

"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg.

Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka.


Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com

Sekianlah artikel Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/daftar-9-caleg-dpd-yang-eks-koruptor.html
Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com Daftar 9 Caleg DPD yang Eks Koruptor - Kompas.com - KOMPAS.com Reviewed by eela on January 31, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.