Seo Services
Seo Services

Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews

Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita teratas - Google Berita ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews
link : Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews

Baca juga


Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews

Jakarta - Buni Yani lewat pengacaranya bakal mengajukan penangguhan eksekusi di Kejari Depok. Kejagung menegaskan eksekusi tetap dijalankan sesuai surat panggilan yang dikirimkan Kejari Depok.

"Silakan saja (mengajukan penangguhan eksekusi), Tapi pertimbangannya dari JPU. Tetap dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Mukri menegaskan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Buni Yani di tingkat kasasi. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 22 November 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Putusan akhir di putusan MA, walaupun mengajukan PK, tidak menghalangi eksekusi," tegas Mukri.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan permohonan penangguhan eksekusi akan segera diajukan ke Kejari Depok.

Aldwin menyoroti tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan kasasi. Putusan kasasi, menurutnya, hanya menyangkut penolakan permohonan kasasi dari Kejari Depok serta permohonan dari Buni Yani.

"Untuk itu, kita akan mengajukan penangguhan eksekusi ini. Karena kita memohon harus jelas dulu. Ini harus jelas dulu," kata Aldwin dalam jumpa pers Rabu (30/1).

Sedangkan Buni Yani yang berjanji bakal kooperatif, meminta dasar eksekusi diperjelas. Karena itu, Buni Yani juga meminta fatwa dari MA.

"Sebab itu, kita mintakan fatwa ke MA lagi," kata Buni Yani.

Buni Yani akan dieksekusi Kejari Depok dengan surat panggilan untuk datang, Jumat (1/2). Buni Yani divonis bersalah terkait posting-an potongan video Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016.

Simak Juga 'Keriuhan Saat Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fjp)

Let's block ads! (Why?)



Berita teratas - Google Berita


Demikianlah Artikel Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews

Sekianlah artikel Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2019/01/buni-yani-minta-eksekusi-ditangguhkan.html
Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews Buni Yani Minta Eksekusi Ditangguhkan, Kejagung: Tetap Dieksekusi - detikNews Reviewed by eela on January 31, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.