Seo Services
Seo Services

Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
link : Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga


Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

December 30, 2018 at 07:23PM Feed Digital:

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Syafri Adnan Baharuddin (SAB), Memed Adiwinata menyebut status RA menjalani skorsing bukan dipecat sebagai staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan Memed sekaligus mengklarifikasi tudingan pemecatan sepihak yang dilakukan Dewan BPJS Ketenagakerjaan kepada RA.

"Perlu saya tambahkan sedikit, kemarin ada yang disampaikan bahwa dewan pengawas melakukan skorsing dalam tanda petik bukan melakukan PHK, hanya skorsing. RA itu bukan di PHK, tapi diskorsing. Jadi tidak benar kalau dia di PHK," kata Memed dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Baca: PPP Sebut Reklame Romahurmuziy yang Disegel di Jakarta Barat Difasilitasi KPU

Menurut Memed, skorsing atau pemberhentian keanggotaan sementara waktu dilakukan karena adanya pengaduan peristiwa yang menyebabkan keonaran di dalam lingkup kantor.

Sehingga suasana kondusif pekerjaan menjadi terganggu.

Skorsing yang dijatuhkan kepada RA menurutnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan laporan kekerasan seksual yang ia utarakan sebelumnya.

"Kok tega gitu katanya, ada orang yang mau mengadu mengenai masalah pribadinya katanya diduga dilecehkan, kemudian terus tiba-tiba diskorsing," tuturnya.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diutus langsung melalui SK Presiden RI, selalu melakukan tindakan dan kebijakan berdasarkan aturan dan pakta integritas serta good governance practice.

Baca: KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR

Hal itulah yang menjadi latar belakang pengambilan keputusan skorsing kepada RA.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Sekianlah artikel Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2018/12/kuasa-hukum-ra-bukan-di-phk-tapi.html
Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Reviewed by eela on December 30, 2018 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.