Seo Services
Seo Services

Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
link : Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Baca juga


Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

February 06, 2021 at 09:54AM Feed Digital:

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat dan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah terbit.

Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.

Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik.

Dikutip dari kompas.com, penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik

Lantas, bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el).

Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.

Cara Pendaftaran untuk Tanah yang Belum Terdaftar

Penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk yang belum terdaftar, terlebih dahulu akan dilakukan proses pengumpulan data melalui sistem elektronik.

Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya. Kemudian dilakukan juga penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Sekianlah artikel Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2021/02/cara-membuat-dan-mengganti-sertifikat.html
Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik Reviewed by eela on February 05, 2021 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.