Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul postingan RSS Feed : Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
link : Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com
Anda sekarang membaca artikel Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/perkaya-diri-sendiri-dari-uang-bansos.html
Judul postingan RSS Feed : Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
link : Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
December 06, 2020 at 08:55AM Feed Digital:TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal kasus suap bansos Juliari Batubara.
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip Tribunnews.com.
Memang dalam beberapa kesempatan Firli meminta agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.
Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.
Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.
Halaman selengkapnya >>>
Tribunnews.com
Demikianlah Artikel Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Sekianlah artikel Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.
Anda sekarang membaca artikel Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/perkaya-diri-sendiri-dari-uang-bansos.html
Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Reviewed by eela
on
December 05, 2020
Rating:
No comments: