Seo Services
Seo Services

Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys

Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys - Hallo pembaca Feed Digital Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi di dalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Feed Media ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul postingan RSS Feed : Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys
link : Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys

Baca juga


Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys

December 05, 2020 at 09:42AM Feed Digital:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak tegas penyelundupan sex toys.

"Kami mendukung pemerintah atau instansi yang terkait termasuk Bea Cukai untuk menindak penjual sex toys. Apabila sudah ada payung hukum serta ketentuannya juga sudah ada," kata Ikhsan saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, saat ini pengusaha membutuhkan iklim usaha yang sehat bukan yang menyimpang dari aturan yang sudah ada yakni Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Hal seperti ini harus ditindak. Tidak bisa kucing-kucingan memasukkan barang ke Indonesia. Itu iklim usaha yang tidak kondusif," terang dia.

Baca juga: Sex Toys Bikin Resah, dari Mana Asal Ribuan Unit Produknya yang Membanjiri Pasar?

Ikhsan menegaskan asosiasi bersikap jika melanggar hukum, pengusaha harus diproses sesuai aturannya.

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pasal 4 ayat 1 UU itu menyebut orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

"Ada juga tentang larangan-larangannya. Di sana jelas larangan mengimpor, memperjualbelikan, dan menyediakan secara fisik (sex toys)," ujarnya.

Dia mengatakan penjual dapat dikenakan pidana berupa penjara hingga 12 tahun jika nekat memperdagangkan produk yang dilarang tersebut.

Baca juga: Pedagang Sex Toys di Toko Online Akan Dijerat dengan UU Pornografi

"Ada ancaman pidananya di pasal 29 juga. Lumayan penjara 6 bulan sampai 12 tahun," katanya.

Bea Cukai menekankan peredaran barang-barang jenis sex toys di toko online dipastikan tidak resmi alias ilegal.

Pihaknya tahun ini telah merazia sebanyak 3.000 unit yang masuk ke berbagai wilayah di Indonesia.

Bila jumlah barang tersebut dinominalkan maka hasilnya sekira Rp 1 miliar tahun ini dan Rp 1,3 miliar tahun lalu yang diperjualbelikan.

Let's block ads! (Why?)



Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys

Sekianlah artikel Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di RSS postingan selanjutnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys dengan alamat link https://subscribe-id.blogspot.com/2020/12/pengusaha-dukung-bea-cukai-tindak-tegas.html
Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys Pengusaha Dukung Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Sex Toys Reviewed by eela on December 04, 2020 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.